PINRANG, PIJARNEWS.COM--Maraknya kembali judi togel (kupon putih) di masyarakat, Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pelaku judi kupon putih.
Pelaku Jamaluddin (49) warga Pacongang merupkan DPO yang berhasil di tangkap. Sebelumnya, pelaku Kausar (41) terlebih dahulu ditangkap.
Perjudian togel dilakukan pelaku dengan mengumpulkan uang warga yang memasang nomor dan mengirim via SMS ke bandar besarnya.
Penagkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Bripka Aris mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang tunai dan rekapan kertas togel.
Terungkapnya judi togel adanya informasi warga terkait adanya permainan kupon putih yang marak di Jalan Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. (*)
Reporter: Fauzan Mahmud
Editor: Dian Muhtadiah Hamna