PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Parepare tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
DPRD Parepare telah menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Parepare terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Renperda tersebut.
Hadir Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, bersama jajaran Pimpinan SKPD dalam rapat paripurna itu.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Parepare,” kata Pangerang Rahim, Ahad (15/1/2023).
Dalam Ranperda itu diatur antara lain, tentang perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. (art/adv/afn)