• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Tingkatkan Pencatatan Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Pemanfaatan Aplikasi POPHC

Editor: Mulyadi Ma'ruf
20 Februari 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel, Sulselbar
Tingkatkan Pencatatan Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Pemanfaatan Aplikasi POPHC

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto, mendoron sejumlah instansi agar memanfaatkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

Harun menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta. Kata dia, itu dalam upaya mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Maka dari itu, sambung Harun, untuk mendukung hal tersebut telah, diluncurkan POPHC oleh Ditjen Kekayaan Intelektual. Tujuannya mempercepat proses persetujuan hak cipta yang hanya dalam hitungan menit.

“Kami sudah sosialisasikan aplikasi POP HC ini kepada sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi, Sekolah, dan Pemda di Sulsel, harapannya untuk segera mencatatkan setiap ciptaannya” harap Kakanwil Harun, Minggu (20/02/2022)

BeritaTerkait

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

20 Agustus 2026
Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

19 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup objek dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. ciptaan yang dapat dilindungi adalah Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan.

Juga semua hasil karya tulis lain; seperti :Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Termasuk juga Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; juga ada Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Hak Cipta juga menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Untuk itu diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga perekonomian negara dapat lebih optimal.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, tahun 2021 ada sejumlah 2.754 Permohonan Hak Cipta dari Sulsel. Naik sebesar 57% dibanding tahun 2020 yang hanya 1.750 Permohonan. Sementara sumbangsih PNBP Hak Cipta dari Sulawesi Selatan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp.856 juta rupiah. Naik sebesar 51% dibanding tahun 2020 yang hanya Rp.568 juta rupiah. (Adv)

Terkait: Aplikasi POPHCHak CiptaKemenkumham SulsleMakassar

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Editor: Tohir Muhammad
5 Juli 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2026

...

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi