PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Akhirnya kasus dugaan pelanggaran pemilukada yakni Pemanfaatan Program Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe, Wali Kota Parepare nonaktif, diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis 31 Mei 2018.
Sejak Senin lalu, proses pelimpahan kasus yang diduga melibatkan tersangka Taufan Pawe, yang juga Calon Wali Kota Parepare itu tidak diterima. Pasalnya, tersangka tidak dihadirkan. Hanya Penasihat Hukum yang berada di Kejaksaan bersama Penyidik Gakumdu.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Parepare, Idil mengatakan, berkas Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yang melibatkan Taufan Pawe dinyatakan lengkap. “Tahap dua berupa tersangka dan alat bukti sudah ada,” ungkap dia.
Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare menyerahkan Kepolisian, Taufan diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri. Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016.
Idil mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan tersangka, sebab ancaman hukumannya maksimal hanya 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 6 Juta. “Tidak ada penahanan sebab, ancaman hukumannya hanya maksimal 6 bulan saja dan atau denda maksimal 6 juta rupiah” ungkap Mantan Kasi Pidum di Kabupaten Sidrap ini.
Kasus Rastra bakal disidangkan dalam waktu dekat ini. Idil mengaku, Tim JPU tengah menyusun dakwaan guna persidangan nantinya.
“Sebanyak lima hari kerja waktu kami untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Parepare,” pungkasnya.
Taufan Pawe sendiri tiba di Kejaksaan Negeri Parepare pada Kamis 31 Mei 2018. Dia menggunakanobil Mitsubisi Outlander berwarna putih. TP yang mengenakan pakaian berwarna kuning saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Parepare hanya mengacungkan jemarinya tanda 1 di hadapan awak Media. “Foto memang mi,” singkat dia.
Dua anggota TIM Hukum TP saat ditanya oleh wartawan enggan menjawab dan memilih menghindar. (*)
Reporter: Abdillah MS
Editor: Dian Muhtadiah Hamna