PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Guru di Kota Parepare yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) bakal dipotong. Itu berdasarkan kebijakan iuran BPJS Perpres 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Ahmad. Katanya, aturan itu telah dibahas Pemkot dan BPJS Kesehatan di Makassar, sebulan lalu.
“Iya betul. Tunjangan sertifikasi guru akan dipotong. Besarannya satu persen. Sebenarnya lima persen, tapi Pemkot yang tanggung empat persennya,” jelas Jamaluddin saat dikonfirmasi PIJARNEWS, Rabu (21/10/2020).
Ia menjelaskan, pemotongan itu tidak berlaku kepada semua ASN. Hanya terkhusus guru. Tepatnya, pada tunjangan sertifikasi.
“Karena ASN lain di lingkup Pemkot Parepare tidak ada yang punya penghasilan tambahan setara sertifikasi guru,” ungkapnya. Selain guru, lanjut Jamaluddin, di DPRD juga dapat potongan.
Jamaluddin mengatakan, pemotongan tunjangan itu bakal efektif tahun depan, atau per Januari 2021.