PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasca penyegelan yang dilakukan oleh Muh Iksan yang mengaku sebagai pemilik lahan SMP Negeri 9 Kota Parepare, Senin (5/6/2023) lalu, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) berjaga di area sekolah.
Terkait warga yang mengklaim pemilik lahan, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMPN 9 Parepare, Hasdir Subroto menyerahkan kejadian tersebut ke pihak terkait.
“Permasalahan itu kami serahkan ke Dinas Pendidikan dan Satpol PP, agar tidak mengganggu proses belajar siswa,” kata Hasdir Subroto saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/6/2023).
Penjagaan oleh Satpol PP tersebut, kata Hasdir, sebagai upaya antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah kepala satuan pamong praja, memberikan kami pengamanan. Para siswa juga tidak lama lagi melangsungkan ujian penaikan kelas,” ujarnya.
“Kadis Satpol PP merespon baik hal itu, personil Satpol PP telah 3 hari berjaga semenjak kejadian penyegelan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris bersama Satpol PP membuka penyegelan pada Senin (5/6/2023).
“Iya hari Senin (5/6/2023) kami sudah buka segel yang dibantu Satpol PP, karena Satpol PP punya kewenangan mengamankan aset daerah,” kata Arifuddin Idris kepada pijarnews.com, Kamis (8/6/2023).
Arifuddin menegaskan bahwa jika penyegelan kembali terjadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum, ketika proses mengajar di SMPN 9 terganggu.
“Kami akan menempuh jalur hukum kalau terjadi lagi penyegelan, karena kami merasa terganggu,” katanya.
“Sebenarnya pernah terjadi penyegelan beberapa tahun yang lalu, tapi dia tidak melakukan tindakan ke pengadilan,” ujarnya.(*)
Reporter : Faizal Lupphy