Kantor Imigrasi Kelas II Parepare kembali membuka layanannya kepada warganegara Indonesia (WNI) untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru (New Normal). Bagaimana skenario pengurusannya? simak video selengkapnya.