PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H Tasming Hamid mensosialisasikan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengembangan usaha agribisnis.
Legislator NasDem Parepare itu mengatakan, Perda itu bertujuan untuk melakukan pengembangan usaha agribisnis di daerah agar terbentuk sentra produksi berskala rumah tangga atau kelompok usaha.
“Perda ini melindungi kita dalam berusaha khususnya di bidang agribisnis. Adapun untuk usaha ini seperti budidaya tanaman hias, buah, pengelolaan kebun botani, tanaman obat, hidroponik, tanaman jamur, budidaya ikan, unggas reptil dan budidaya lainnya,” ujar Tasming saat sosialisasi di Aula Hotel Delima Sari, Minggu (4/7/2021).
Pada Kegiatan itu, Tasming Hamid juga menghadirkan Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana. Ia hadir untuk menjelaskan lebih teknis Perda itu.
Wildana menyebut, akan mengusulkan terkait penunjang pembuatan kerajinan, yang belum termuat dalam Perda nomor 13 tahun 2016.
“Saya lihat belum ada termuat terkait penunjang pembuatan kerajinan, seperti pembuatan tissue atau pulpen, nanti saya usulkan hal ini kepada DPRD,” katanya.
Menurut Wildana, usaha agribisnis idealnya bisa ada jika dewan agribisnis sudah dibentuk. Tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian agribisnis di daerah.(*)