MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menghadiri sosialisasi dan pendataan awal lokasi dalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Makassar, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar bersama Tim Inventarisasi PPTPKH-TORA sebagai bagian dari tahapan program prioritas nasional untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 374 Tahun 2026 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA akan dilakukan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang masuk dalam peta indikatif. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Enrekang, Kota Parepare, serta Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2216 Tahun 2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi IV.
Inventarisasi dan verifikasi dilakukan untuk mengumpulkan data serta informasi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah pada wilayah yang menjadi objek penataan. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penyelesaian penguasaan tanah dan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bagi Pemerintah Kota Parepare, pendataan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penataan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan kondisi masyarakat yang berada di wilayah objek pendataan.
Kehadiran Tasming Hamid dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemkot Parepare terhadap pelaksanaan program nasional di bidang penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah.
Pemkot Parepare selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim inventarisasi dan verifikasi untuk mendukung pelaksanaan pendataan di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












