PAREPARE, PAREPARE — Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) medatangi sejumlah kediaman ASN yang tengah sakit. Beberapa di antaranya sakit karena dugaan gangguan jiwa, dan terkena stroke.
Kunjungan BKPSDMD diwakilkan Sekretaris BKPSDMD Adriani Idrus dan Kepala Bidang Perencanaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Guntur serta Kasubid Profesi ASN A Armiani. Pada kunjungan itu, BKPSDMD Parepare tidak sekadar datang. Mereka menyapa, menghibur hingga membantu penyusunan berkas kenaikan pangkat dan pensiun ASN.
“Kami sangat terharu melihat semangat mereka. Walaupun sakit, tapi rajin masuk kantor. Seperti Pak Ismail misalnya. Ia kena stroke. kakinya mengecil dan berjalan menggunakan tongkat tapi rajin masuk kantor. Kami sarankan untuk pensiun dini karena melihat kondisi kesehatan dan umurnya. Kita juga uruskan kenaikan pangkatnya sekali sebelum pensiun dini,” cerita Adriani, Jumat, (21/5/2021).
Kendati demikian, beberapa ASN yang diusulkan pensiun dini harus tetap melalui pengujian kesehatan oleh tim penguji kesehatan pemerintah daerah.
“Ada juga Bu Atisa, beliau kena gangguan jiwa tapi rajin ke kantor diantar jemput oleh keluarganya. Kalau tidak ada yang jemput, tidak tahu ke mana. Dia sudah tidak mengerti mengenai berkas-berkas kepegawaiannya, jadi kami bantu susun dan rapikan berkas pensiunnya karena sudah memasuki masa pensiun pada September ini,” imbuh Adriani.
Para ASN yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut kata dia, melakukan pengobatan secara intensif dengan meminum obat secara teratur pada malam hari.
“Adapun PNS yang kami kunjungi adalah PNS pada SKPD Kelurahan Lompoe, Kelurahan Lakessi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pendidikan,” ungkap Adriani Idrus.
Selain program mengunjungi ASN sakit, BKPSDM Parepare juga menggenjot pelayanan pengantaran berkas kenaikan pangkat ASN secara mobile dari kantor ke kantor.
“Program pelayanan prima ini merupakan instruksi Bapak Wali Kota sebagai pembina kepegawaian yang mengharapkan pelayanan bagi ASN terus ditingkatkan sehingga antara hak dan kewajiban ASN dapat berbanding lurus,” tandas Adriani Idrus.(rls/Mulyadi Ma’ruf)