BARRU, PIJARNEWS.COM — Bupati Barru, Suardi Saleh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Barru.
Acara tersebut berlangsung di Baruga Singkeru Ada’e Rujab Bupati Barru, Senin (28/10/19).
Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan MoU antara Kemenpan RB dengan Pemkab Barru, 27 Maret 2019 lalu.
Untuk langkah awal ini, Bupati Barru melakukan perjanjian kerja sama dengan 18 instansi layanan dari 7 lembaga vertikal, 1 instansi Pemprov, 2 BUMD, 2 BUMN serta 6 Instansi pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Suardi Saleh berharap untuk sektor swasta disiapkan tempat display Produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dalam sambutannya, Bupati Barru Suardi Saleh mengungkapkan bahwa mal pelayanan publik merupakan terobosan baru pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.
Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan Nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Yaitu pelayanan yang diselengarakan oleh beberapa Instansi pemerintah daerah yang berada dalam satu gedung, namun tidak terintegrasi dimana pelayanan dilaksanakan oleh masing-masing pelayanan.
Suardi menjelaskan, Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungya kegiatan atau aktivitas penyelengaraan pelayanan publik atas barang dan jasa atau pelayanan adminstasi.
“Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS, red) pada merupakan langkah awal untuk pengembangan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barru. Ke depannya, kami harap bersama-bersama melakukakn inovasi dalam pengembangan kapasitas SDM di Kabupaten Barru,” ujarnya.
Perlu diketahui, khusus di Sulawesi Selatan, Kabupaten Barru menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang tercepat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Dua Kabupaten/Kota lainnya yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Bantaeng. “Insya Allah akan launcing pada Desember mendatang,” ungkap Suardi. (adv)