PINRANG, PIJARNEWS.COM – Bagi anda yang hendak mudik hari raya Idulfitri 1445 H, namun sulit untuk menitipkan kendaraannya, bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polisi terdekat. Hal itu, dikatakan Kasi Humas Polres Pinrang, Iptu Darwis Manniaga kepada PijarNews, Jumat (5/4/2024).
“Iya, kendaraannya bisa dititipkan, di Kantor Polisi terdekat atau di Mapolres Pinrang. Sehingga tidak merasa was-was saat ditinggalkan mudik,” kata dia.
Namun demikian, Darwis mengatakan, kepada masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib setempat agar rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman.
“Bapak Kapolres mengimbau khusus bagi rumah yang ditinggal mudik, agar melapor ke Ketua RT/RW maupun Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Hal tersebut bertujuan agar tercipta Sistem Keamanan Lingkungan atau (Siskamling), supaya penguatan patroli untuk personil polri.
Terkait penitipan kendaraan, hal itu juga disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo.(*)
Reporter: Faizal Lupphy