GOWA,PIJARNEWS.COM–Sebanyak 16.250 hektar kawasan hutan di Kabupaten Gowa berubah status menjadi kawasan bukan hutan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna pada Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak di Rujab Bupati Gowa, pada Jum’at (11/5/2023).
Maryuna mengatakan jika dipresentasikan dari 16 ribu hektar itu, maka ada sekita 31 persen kawasan hutan di Gowa berubah. Hal itu berdasarkan dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ia mengatakan perubahan atas kawasan hutan tersebut memberikan dampak terhadap wilayah geografis di Gowa.
Oleh karena itu pihaknya segera melakukan penataan batas lapangan terhadap kawasan-kawasan hutan di Kabupaten Gowa.
“Dengan adanya perubahan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” terangnya.
Selain itu ia mengungkapkan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.
“Nah sehingga ini bisa juga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang turut menghadiri sekaligus memberikan arahan pada pelepasan regu pelaksana pemancangan batas mengatakan kegiatan itu sangat penting untuk dilakukan.
Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. Sehingga kata dia perlu kolaborasi dan support oleh sejumlah stakeholder.
“Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” tukasnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap orang nomor satu di Gowa ini.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin