• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 6 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

168 Kasus WNI Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Diplomatik

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 September 2023
di Internasional
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

JAKARTA, PIJARNEWS.COM- Kementerian Luar Negeri mengakui masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, yang akan menghadapi sanksi hukuman mati. Saat ini setidaknya terdapat 168 kasus WNI yang menghadapi hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, dari 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut terbanya ada di Malaysia.

“Kasus terbanyak ada di malaysia dengan 157 kasus. Sementara itu sejak 2011 hingga 2022 terdapat 519 WNI yang akhirnya terbebas dari hukuman mati di luar negeri,” kata Judha dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia, Kamis (21/9/2023) dilansir republika.co.id.

Diakui dia, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk melindungi WNI terbebas dari hukuman mati di luar negeri. Setidaknya dengan tiga jalan, pertama upaya hukum, kemudian upaya diplomatik dan upaya lain seperti pendekatan kepada keluarga korban dengan dukungan moral dan sebagainya.

Cara pendekatan diplomatik dilakukan tidak hanya dengan melobi pemerintah terkait proses hukum, tapi juga upaya mengurangi kewajiban hukuman mati di negara tersebut. Seperti yang saat ini terjadi di Malaysia. Saat ini pemerintah Malaysia sedang berusaha menghapus sanksi hukuman mati.

Berita Terkait

Jepang Butuh Banyak Pekerja, Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja ke Jepang

Sebagaimana pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia telah mengundangkan 2 (dua) UU penghapusan hukuman mati wajib. Yakni, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dengan adanya andemen Penal Code Malaysia dengan menghapus sifat mandatory pada hukuman mati, maka akan menambahkan alternatif hukuman penjara. Paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Hal ini juga memberikan kewenangan sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK), terutama dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena itu, Judhi mengungkapkan kegiatan FGD dimaksudkan untuk membedah kebijakan Penghapusan Mandatory Death Penalty oleh Pemerintah Malaysia serta dampaknya bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Lebih lanjut, Uji Publik dilaksanakan guna mendapatkan masukan masyarakat terkait konsep pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Pedoman ini akan menjadi standar langkah pendampingan bagi WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Malaysia menjadi negara terbanyak menerapkan hukuman mati bagi WNI. Setelah Malaysia, empat WNI terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, tiga di Arab Saudi, tiga Laos, dan satu Vietnam. Para WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus. (*)

Sumber: republika. co.id

Terkait: Tenaga Kerja IndonesiaWarga Negara Indonesia

TerkaitBerita

Setelah Juarai Jinan Open, Janice Tjen Tembus 80 Dunia, Ranking WTA Tertinggi dalam Kariernya

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

AUD 35 Juta Dukungan Australia, Muhammadiyah Australia College Jadi Aset Bangsa di Negeri Kanguru

AUD 35 Juta Dukungan Australia, Muhammadiyah Australia College Jadi Aset Bangsa di Negeri Kanguru

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 Agustus 2025

...

Sydney akan Jadi Lokasi Muhammadiyah Australia College Kedua

Sydney akan Jadi Lokasi Muhammadiyah Australia College Kedua

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2025

...

korea utara

Piala Asia U-17: Korea Utara Akan Hadapi Indonesia di Perempat Final

Editor: Tim Redaksi
12 April 2025

...

BeritaTerkini

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan