PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Parepare menggelar kegiatan kampanye hak anak dan informasi layak anak di Balai Ainun Habibie, Senggol, Mallusetasi, Kec. Ujung, Kota Parepare, Rabu (24/08/2022).
“Kegiatan ini untuk mengkampanyekan atau mensosialisasikan, tentu karena sebagian besar masyarakat khususnya di kota Parepare belum memahami bahwa anak-anak memiliki kewajiban dan hak,” kata Sappa Sao, Kepala Bidang PPA, dalam kegiatan yang mengusung tema stop pernikahan anak menuju parepare zero kekerasan.
Dalam kegiatan itu juga terungkap angka pernikahan anak di pare-pare masih tinggi. Dari data perkawinan anak di kota Parepare selama dua tahun terakhir tercatat adanya peningkatan 29,29% pernikahan anak dari tahun 2020 hingga 2021. Sehingga, hal itu, berpotensi merugikan anak itu sendiri dan tidak terpenuhinya hak anak, karena itu upaya sosialisasi kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
Kegiatan tersebut, lanjut Sappa Sao intens dilakukan dan bukan hanya menyasar siswa dan siswi tapi juga kepada masyarakat.
“Beberapa waktu yang lalu kami melibatkan ketua RT dan ketua RW dengan materi yang sama,” ujarnyam
kali ini, tambahnya, sosialisasi menyasar tiga sekolah yaitu SMK 1, SMK 3, MAN 1 dan forum anak.
“Setiap sekolah mengutus 10 peserta, dengan harapan untuk ke depan agar peserta yang datang bisa menyampaikan kepada teman-temannya yang lain terkait apa yang telah diterima di forum ini,” ungkapkanya.
Sappa Sao berharap dengan kegiatan itu kedepan angka pernikahan dini bisa turun atau bahkan ditiadakan, karena dampak dari pernikahan anak sangat luar biasa yaitu diantaranya melanggar hak anak, potensi terjadinya KDRT, bahkan potensi terjadinya kematian pada saat melahirkan. “Karena mereka menikah di saat pematangan jiwanya belum terbentuk, persoalan membina rumah tangga butuh kematangan seperti ekonomi, mental, fisik, bagaimana bisa terpenuhi jika menikah di usia anak,” katanya.
Muhammad Fahlevi selah seorang peserta mengaku kegiatan itu sangat penting untuk mengedukasi anak-anak agar mengetahui bahwa seorang anak juga memiliki hak sendiri dan dilindungi.
“Menurut saya tentang sepuluh hak hak anak ini wajib di dengarkan juga oleh orang orang tua di luar sana, juga terkait menghentikan adanya pernikahan anak dibawah umur, saya merasa dengan adanya kegiatan ini sangat bagus untuk parepare kedepannya dan saya berharap pernikahan dini bisa berkurang,” tuturnya.
Reporter : Lutpia & Herawati