PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Parepare memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 303 warga binaan di Lapas Klas II Parepare, empat orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago, mengatakan, pemberian remisi itu serentak dilaksanakan seluruh Lapas dan LPKA se-Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) secara virtual.
“Remisi ini adalah remisi hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020. Ada 303 warga binaan yang mendapat remisi,” jelas Indra, Senin (17/8/2020).
Indra menguraikan, sebanyak 37 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan ada 5 warga binaan mendapat remisi 6 bulan. Sementara, 4 warga binaan dinyatakan bebas.
“Mendapat pengurangan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan, totalnya 299 warga binaan,” katanya.
Menurut Indra, pemberian remisi sesuai penilaian kelakuan dan prilaku warga binaan, seperti penilaian sikap, kelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Klas II Parepare.
Ia berharap, warga binaan mendapat remisi agar memanfaatkan dengan baik. Terkhusus kepada Napi yang langsung bebas, agar kembali ke masyarakat dan melakukan hal positif.
“Bagi yang bebas agar kembali ke masyarakat dan tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum. Manfaatkan dengan baik remisi ini. Kita akan pantau mereka lewat balai pemasyarakatan,” katanya. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf