• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

31 Oktober, Nomer Anda Harus Segera Diregistrasi Pakai KTP dan KK

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
19 Oktober 2017
di Teknologi
  • Telkomsel Parepare Siap Terapkan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kartu sim prabayar yang anda pakai saat ini harus diregistrasi, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Jika tidak, bisa saja diblokir. Hal ini mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016.

Branch Manager Telkomsel Parepare, Mahmud Hilaluddin (foto: Mul/PIJAR)

Manager Branch Telkomsel Parepare, Mahmud Hilaluddin menjelaskan, pemblokiran tersebut akan dilakukan jika pelanggan tidak segera melakukan registrasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan NIK dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya untuk tetap bisa memakai kartunya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

Satu NIK hanya bisa digunakan untuk tiga nomor. Jika ingin menggunakan lebih dari tiga nomor, harus datang ke Grapari Telkomsel atau kantor pelayanan sesuai kartu yang digunakan.

“Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang,” jelas Mahmud saat ditemui PIJAR di kantornya Kamis, 19/10

Berita Terkait

Benarkah Tarif Telkomsel Paling Mahal? Simak Penjelasannya Disini

Telkomsel Buka Puasa Bersama Karyawan Tiga Kota

Jika pada deadline yang ditentukan pelanggan tidak meregistrasi kartunya, maka akan diblokir bertahap. “Awalnya kartu tidak bisa digunakan untuk menelpon, kemudian SMS dan pemblokiran permanen” jelasnya. Berikut caranya;

Cara registrasi kartu SIM menggunakan nomor KTP dan KK (foto: Liputan6)

Sementara itu, Kabid Data Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kominfo telah bekerjasama untuk menyukseskan program tersebut. “Setiap ada perubahan data, pasti kita sampaikan ke Dinas Kominfo”

Data dari Disdukcapi Parepare, pertanggal 18/10, jumlah penduduk sebanyak 156241 orang,
Wajib KTP sebanyak 104.929. Warga yang sudah melakukan perekam 90.951 orang arau 86.68 persen. Sedangkan yang belum melakukan perekaman 13.978 orang atau 13.32 persen.

* Disambut Positif

Operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri.

“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel kepada PIJAR. (mul/ris)

Terkait: Registrasi Kartu SIMTelkomsel Parepare

TerkaitBerita

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Editor: Muhammad Tohir
3 Februari 2026

...

KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 November 2025

...

Guru Madrasah di Gowa Antusias Ikuti Batch 3 Kelas AI Mafindo Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 November 2025

...

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Maret 2025

...

BeritaTerkini

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Tekan Anggaran BBM-Listrik, ASN Pemkot Parepare WFH Tiap Jumat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan