- Telkomsel Parepare Siap Terapkan
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kartu sim prabayar yang anda pakai saat ini harus diregistrasi, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Jika tidak, bisa saja diblokir. Hal ini mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016.
Manager Branch Telkomsel Parepare, Mahmud Hilaluddin menjelaskan, pemblokiran tersebut akan dilakukan jika pelanggan tidak segera melakukan registrasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan NIK dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya untuk tetap bisa memakai kartunya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
Satu NIK hanya bisa digunakan untuk tiga nomor. Jika ingin menggunakan lebih dari tiga nomor, harus datang ke Grapari Telkomsel atau kantor pelayanan sesuai kartu yang digunakan.
“Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang,” jelas Mahmud saat ditemui PIJAR di kantornya Kamis, 19/10
Jika pada deadline yang ditentukan pelanggan tidak meregistrasi kartunya, maka akan diblokir bertahap. “Awalnya kartu tidak bisa digunakan untuk menelpon, kemudian SMS dan pemblokiran permanen” jelasnya. Berikut caranya;
Sementara itu, Kabid Data Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kominfo telah bekerjasama untuk menyukseskan program tersebut. “Setiap ada perubahan data, pasti kita sampaikan ke Dinas Kominfo”
Data dari Disdukcapi Parepare, pertanggal 18/10, jumlah penduduk sebanyak 156241 orang,
Wajib KTP sebanyak 104.929. Warga yang sudah melakukan perekam 90.951 orang arau 86.68 persen. Sedangkan yang belum melakukan perekaman 13.978 orang atau 13.32 persen.
* Disambut Positif
Operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri.
“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel kepada PIJAR. (mul/ris)