BARRU, PIJARNEWS.COM–DL (45) warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru tak bisa berkutik saat di amankan tim Satuan Narkoba Polres Barru. Untung DL ditangkap petugas sebelum barang haramnya di edarkan.
DL diciduk petugas, Senin (14/2/2022) malam sekira pukul 22.00 Wita. DL ditangkap di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi. Hal itu di ungkapkan Kasat Narkoba AKP Abdul Majid.
Dari tangan DL, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram, Satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DL memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Sidrap.
“Kami tetap mewaspadai jaringan-jaringan pelaku. Kami juga berharap agar masyarakat betul-betul tidak main-main dengan barang haram tersebut,” tandasnya.(mt)