• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026
di Ajatappareng, Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika, Abd Rehan alias Dodda.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026), hakim tunggal Andi Saputra memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa prosedur kepolisian yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Andi Saputra saat membacakan amar putusan di PN Parepare.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan mulai dari penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Parepare terhadap Dodda telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah.

Praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Abd Rehan alias Dodda melalui kuasa hukumnya, Rusdiyanto.

Berita Terkait

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

Sementara itu, pihak Polres Parepare selaku termohon hadir diwakili oleh AKP Said Abdullah. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pre ini diperiksa secara teliti oleh hakim dengan didampingi panitera Surahmi Nihaya.

Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka maupun prosedur penyidikan yang sedang berjalan.

Selain menolak gugatan, hakim juga memutuskan untuk membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon. Dengan ditolaknya praperadilan ini, upaya Dodda untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur tersebut resmi kandas.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya kini akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Parepare ke tahap persidangan pokok perkara.

Hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Narkoba

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan