• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Peristiwa

5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

Editor: Tohir Muhammad
22 September 2023
di Peristiwa
5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sijago merah babat habis lahan seluas 5 hektar, di Jl. Poros Pinrang Pare, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.

“Informasi kebakaran dari telpon masuk pada pukul 6 sore,” ungkap Petugas Damkar Mattirobulu Syafruddin.

Menurutnya, kebakaran diduga disebabkan ulah seseorang yang membuang puntung rokok atau adanya pembakaran sampah.

“Kami duga ada yang membuang sampah atau yang melakukan pembakaran sampah,” jelasnya.

BeritaTerkait

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

16 Juli 2026
Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

4 April 2026
Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

2 April 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

12 Maret 2026

Syafruddin mengatakan, dirinya bersama rekannya selalu merespon cepat jika terjadi kebakaran.

“Jika setiap ada informasi yang masuk, kami respon secepatnya untuk menuju lokasi melakukan pemadaman,” terangnya.

Kobaran Api berhasil dipadamkan 5 jam kemudian. Itu setalah puluhan petugas berjibaku memadamkan api.

Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui ‘gakkum.menlkh.co.id‘ pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 rupiah, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: DamkarKebakaranLahanPinrang

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi