• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 27 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 September 2023
di Peristiwa

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sijago merah babat habis lahan seluas 5 hektar, di Jl. Poros Pinrang Pare, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.

“Informasi kebakaran dari telpon masuk pada pukul 6 sore,” ungkap Petugas Damkar Mattirobulu Syafruddin.

Menurutnya, kebakaran diduga disebabkan ulah seseorang yang membuang puntung rokok atau adanya pembakaran sampah.

“Kami duga ada yang membuang sampah atau yang melakukan pembakaran sampah,” jelasnya.

Syafruddin mengatakan, dirinya bersama rekannya selalu merespon cepat jika terjadi kebakaran.

Berita Terkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

“Jika setiap ada informasi yang masuk, kami respon secepatnya untuk menuju lokasi melakukan pemadaman,” terangnya.

Kobaran Api berhasil dipadamkan 5 jam kemudian. Itu setalah puluhan petugas berjibaku memadamkan api.

Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui ‘gakkum.menlkh.co.id‘ pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 rupiah, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: DamkarKebakaranLahanPinrang

TerkaitBerita

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

Berita Terkini

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan