ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Operasi rutin penertiban surat kendaraan dan kelengkapan berkendara dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2020). Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat izin mengemudi dan surat-surat kendaraan, maka petugas akan memberi sanksi tilang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang, Iptu Suyitno di sela-sela operasi rutin di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (13/2/2020).
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang Iptu Suyitno yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, operasi rutin ini dilakukan untuk pengecekan bagi pengendara dan kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK. Selain itu, lanjut Suyitno, petugas juga memeriksa kondisi kendaraan. Mulai dari pemeriksaan muatan sampai dengan pemeriksaan ban gundul.
“Kegiatan operasi rutin ini kita lakukan 2-3 kali dalam sepekan. Ini untuk pengecekan kelengkapan kendaraan dan kelengkapan mengemudi pengendara. Jika ditemukan tidak ada kelengkapan kendaraan atau kelengkapan pengendara, kita kenakan sanksi tilang. Untuk itu, pengendara yang sudah dikenai surat tilang, selanjutnya harus melengkapi kelengkapan berkendara. Jadi semuanya harus melekat pada kendaraan,” kata Suyitno.
Dalam operasi rutin kali ini, terjaring lima pengendara yang memiliki pelanggaran. Mulai dari ban gundul hingga muatan lebih. “Tidak ada juga kelengkapan surat-surat pengendara dan surat kendaraannya,” ujar Suyitno. (arm/alf)