ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Tim gabungan Resmob bersama Intelkam Polres Enrekang berhasil menggrebek 5 Warga yang sedang asik bermain judi.
Penggerebekan itu dilakukan di salah satu rumah warga milik SM (34 tahun) di Kecamatan Masallle Kabupaten Enrekang, Ahad (25/04/2021).
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, menjelaskan, Begitu mendapat laporan dari masyarakat, personel tim gabungan Resmob bersama Intelkam langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, setiba dilokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 warga yang bermain judi.
“Mereka masing-masing MA (71), HA (53), AR (48), SH (34) dan SR (30), atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Enrekang, Senin, (26/4/2021).
AKP Saharuddin mengungkapkan, dilokasi permainan judi, tim gabungan Resmob bersama Intelkam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), Domino ABC sebanyak 90 pack dan 100 lembar kartu remi yang telah digunting (digunakan sebagai pengganti uang).
“Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” tutur AKP Saharuddin.
Sebagaimana perbuatan Ke 5 pelaku tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(*)
Reporter : Armin