• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

759 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat di Pinrang

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Maret 2018
di Advertorial, Sulselbar
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat

Penyerahan SK kenaikan pangkat kepada PNS di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Senin (12/3).

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang mendapat kenaikan pangkat.  Penyerahan kenaikan pangkat ini dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pinrang Islamuddin mewakili Bupati Pinrang, Senin (12/3), saat memimpin upacara bendera di halaman Kantor Bupati Pinrang.   

Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Pinrang M Nasir Mamma mengatakan, proses kenaikan pangkat PNS sejak periode April 2012 sudah diproses secara online melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).  Dijelaskan bahwa berdasarkan rapat tim Baperjakat Kepangkatan 15 Januari 2018, usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 sebanyak 759 PNS dengan rincian Golongan IV, 113 PNS, Golongan III 545 PNS dan Golongan II 101 PNS sehingga total yang naik pangkat 759 PNS.

Plt Sekda Islamuddin mengatakan, pelaksanaan proses kenaikan pangkat PNS mengacu pada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002.  Dijelaskan, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. (sps)

 

BeritaTerkait

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Sekda Parepare Sebut MUI Mitra Strategis Pemerintah, Musda VII Diharap Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

25 Juli 2026
Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

Tangani Dampak Elenino, Bupati Sidrap Susuri Irigasi dan Area Persawahan di Kecamatan Kulo

25 Juli 2026
Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

23 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

23 Juli 2026
Terkait: Kenaikan PangkatPNS Pinrang

BeritaTerkait

Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan, Rektor IAIN Parepare Sebut Bukan Hanya Sekedar Penghargaan

Editor: Tohir Muhammad
5 Maret 2025

...

Momen Apel Kesadaran, 45 Dosen IAIN Parepare Naik Jabatan Fungsional

Momen Apel Kesadaran, 45 Dosen IAIN Parepare Naik Jabatan Fungsional

Editor: Tohir Muhammad
17 Maret 2023

...

Akbar

Aksi Heroik Selamatkan Pekerja Tambang, Kapolsek Cempa Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa 

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Februari 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi