ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 79 orang warga binaan lapas Klas II Enrekang mendapat remisi umum, Senin (17/8/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Enrekang, Tubagus Chaidir M, mengatakan, Remisi Umum I selama 1 bulan, sebanyak 16 orang, remisi 2 bulan 21 orang, remisi 3 bulan 30 orang, remisi 4 bulan 8 orang dan remisi 5 bulan 3 orang. Remisi Umum II , selama sati bulan (1 Orang).
“Sebanyak 79 warga binaan mendapatkan remisi mulai 1 bulan sampai 5 bulan pada peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan RI, 1 diantaranya dinyatakan bebas,” kata Tubagus,
Selain itu, kata dia, sebanyak 10 warga binaan
akan menjalani asimilasi rumah. Bagi Tubagus, memberikan remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan.
Namun, apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perhatian serius kepada rutan yang kelebihan penghuni. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas yang dapat menjadi sumber masalah, seperti pengendalian narkoba dalam rutan, penggunaan telepon oleh warga binaan, hingga pungutan liar.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando, berikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Selamat kepada warga binaan Rutan Klas II Enrekang yang telah memperoleh Remisi Umum pada hari ini, pembangunan di Rutan Enrekang sangat bagus, bisa menjadi contoh bagi rutan di daerah,” katanya.
Muslimin Bando, bersama jajarannya melihat hasil karya warga binaan Rutan Klas II Enrekang di Galeri Rutan Enrekang. (*)
Reporter : Armin