PINRANG, PIJARNEWS.COM- Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Syahrir berhasil menangkap RB alias SI (53) yang merupakan residivis curat dan curanmor asal Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
RB alias SI (53) diamankan di dusun Bungi Desa Bungi Kecamatan Duampanua. Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, dalam keterangannya, Minggu (9/04/2023) mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya di jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, sehingga membuat korban berinisial AN (52) mengalami kerugian dengan jumlah Rp.37.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Saat diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan nyaris melukai Kanit Buser dan seorang anggota Resmob dengan cara ingin menikam keduanya menggunakan sebilah badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanannya,” ujar Kasatreskrim.
“Kemudian, team memberikan tembakan peringatan saat pelaku berlari dari kepungan sebanyak tiga kali di udara, namun tidak diindahkan, sehingga team memberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai betis pelaku disebelah kiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Minggu 09/04/2023, telah mengamankan salah satu residivis spesialis curat dan curanmor asal desa Bakaru Kecamatan Lembang,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan menjalankan aksinya dibeberapa tempat seperti di dusun Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Duampanua, serta di dusun Bungi, Desa Bungi Kecamatan Duampanua.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sebilah badik, Satu Unit Motor Merk Honda PCX, serta 1 Unit Handphone Merk OPPO A83 Warna Emas, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk VIVO Warna Gold, 2 ( Dua ) Unit Handphone Merk Samsung warna hitam dan 1 ( Satu ) buah kunci Letter T yang digunakan pelaku melakukan aksinya,” urai Kapolres.
AKBP Santiaji menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, apalagi jika dia seorang residivis.(Fzl)