MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Buntut kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo digelandang ke Lapas Klas 1 Makassar.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, di depan awak media menuturkan, Haris dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999, dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp20 miliar.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terang Yudi, Selasa (11/4/2023) dikutip fajar.co.id.
Selain Haris, dikatakan Yudi, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM, Iriawan Abadi, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dijelaskan Yudi, kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka Haris dan Iriawan sebagai tersangka, pada 2016 sampai 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.
Faktanya, dikatakan Yudi, kurun waktu 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan dan pembagian laba, serta tidak dilakukan notulensi.
“Pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per-bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dani Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar,” tutur Yudi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruper Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Sumber: fajar.co.id