• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 29 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar, Rugikan Negara Rp20 Miliar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2023
di Sulselbar
Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023) foto Harian Fajar

Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023) foto Harian Fajar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Buntut kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo digelandang ke Lapas Klas 1 Makassar.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, di depan awak media menuturkan, Haris dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999, dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp20 miliar.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terang Yudi, Selasa (11/4/2023) dikutip fajar.co.id.

Selain Haris, dikatakan Yudi, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM, Iriawan Abadi, sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dijelaskan Yudi, kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka Haris dan Iriawan sebagai tersangka, pada 2016 sampai 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

Berita Terkait

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Rakor Program MCP, Wabup Pinrang Minta Penyampaian Data Harus Cermat dan Terukur

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Faktanya, dikatakan Yudi, kurun waktu 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan dan pembagian laba, serta tidak dilakukan notulensi.

“Pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per-bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dani Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar,” tutur Yudi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruper Jo Pasal 55 Ayat (1) k1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: fajar.co.id

Terkait: Kasus KorupsiKPKPDAM Makassar

TerkaitBerita

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

...

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan