• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 26 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga SDN yang berstatus ASN di Kabupaten Pinrang, bertambah menjadi 12 orang yang sebelumnya 9 korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 12 korban di antaranya 8 perempuan dan 4 laki-laki,” terang Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban, usai  mengajar.

“Dia (pelaku) memanggil korban ke ruang kelas dengan keadaan kondisi pintu tertutup, kemudian dengan alasan beberapa korban dinilainya melakukan kenakalan,” ujar Adjie.

Maka dari itu, kata Adjie Pelaku memberikan hukuman dengan cara memanggil satu persatu korban di depan kelas hingga disaksikan seluruh teman kelas korban.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

“Korban dipanggil hingga disaksikan seluruh teman kelas, pelaku pun melancarkan aksi cabulnya,” katanya.

Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak 4 kali dalam sebulan usai mengajar.

“4 kali dalam sebulan dengan waktu yang berbeda, berarti mungkin disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran olahraga dalam sebulan. Hasil kesimpulan kami, pelaku melaporkan sudah 4 kali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana pasal 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan dan dijerat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Pencabulan di bawah umur

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan