• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga SDN yang berstatus ASN di Kabupaten Pinrang, bertambah menjadi 12 orang yang sebelumnya 9 korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 12 korban di antaranya 8 perempuan dan 4 laki-laki,” terang Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban, usai  mengajar.

“Dia (pelaku) memanggil korban ke ruang kelas dengan keadaan kondisi pintu tertutup, kemudian dengan alasan beberapa korban dinilainya melakukan kenakalan,” ujar Adjie.

Maka dari itu, kata Adjie Pelaku memberikan hukuman dengan cara memanggil satu persatu korban di depan kelas hingga disaksikan seluruh teman kelas korban.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

“Korban dipanggil hingga disaksikan seluruh teman kelas, pelaku pun melancarkan aksi cabulnya,” katanya.

Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak 4 kali dalam sebulan usai mengajar.

“4 kali dalam sebulan dengan waktu yang berbeda, berarti mungkin disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran olahraga dalam sebulan. Hasil kesimpulan kami, pelaku melaporkan sudah 4 kali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana pasal 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan dan dijerat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Pencabulan di bawah umur

TerkaitBerita

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

...

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan