• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal
Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga SDN yang berstatus ASN di Kabupaten Pinrang, bertambah menjadi 12 orang yang sebelumnya 9 korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 12 korban di antaranya 8 perempuan dan 4 laki-laki,” terang Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban, usai  mengajar.

“Dia (pelaku) memanggil korban ke ruang kelas dengan keadaan kondisi pintu tertutup, kemudian dengan alasan beberapa korban dinilainya melakukan kenakalan,” ujar Adjie.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026

Maka dari itu, kata Adjie Pelaku memberikan hukuman dengan cara memanggil satu persatu korban di depan kelas hingga disaksikan seluruh teman kelas korban.

“Korban dipanggil hingga disaksikan seluruh teman kelas, pelaku pun melancarkan aksi cabulnya,” katanya.

Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak 4 kali dalam sebulan usai mengajar.

“4 kali dalam sebulan dengan waktu yang berbeda, berarti mungkin disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran olahraga dalam sebulan. Hasil kesimpulan kami, pelaku melaporkan sudah 4 kali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana pasal 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan dan dijerat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Pencabulan di bawah umur

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi