MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Polda Sulsel konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang terjadi di kampus UNM Parang Tambung Makassar, Ahad (11/06/2023).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum.
Kapolda Sulsel, mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat 4 TKP. Pertama di Jl Sultan Hasanuddin Gowa, kedua di kampus UNM Parang tambung Jl.Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros dan TKP ke empat di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Dan terdapat 6 tersangka dalam kasus tersebut, yakni SAH (32), S (25), MA(33),AG(34), M(36), RR(37).
Keseluruhan tersangka, lanjut Kapolda, bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.
Kapolda mengungkapkan Kronologis kejadian di TKP pertama. Penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinisial S, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut petugas menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja, kemudian dilakukan penangkapan, mereka yakni SAH, MAH, AG, dan M dan ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
Selanjutnya ditemukan pula 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android
Kemudian, dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.
Kemudian pada TKP ketiga di Terminal cargo bandara Sultan Hasanuddin Maros di dapatkan informasi dari interogasi SAH bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuannya kota Ternate, Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di lapas Watampone Kab. Bone.
Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya indah Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.
Kemudian pengembangan terhadap tersangka RR diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki SAH yang disembunyikan, yang mana lelaki RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jl. Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.