PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare menelusuri dugaan upeti 17 persen dari nilai kontrak pekerjaan di lingkup pemerintah Kota Parepare. Hal ini menyusul OTT lima ASN yang menjadi tim Pokja ULP Kota Parepare
“Kita akan telusuri jika ada bukti mengarah kesana,” terang Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Parepare, Ipda Sukri Abdullah.
Dugaan adanya fee 17 persen dikumpulkan dan disetor kepada dua orang oknum pejabat eselon II dan III, masing-masing N dan A. Hal tersebut juga dikuatkan dengan informasi dari salah satu rekanan yang enggan namanya dipublikasi.
Sebelumnya, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi juga menegaskan akan kembali mengusut isu fee tersebut, menyusul OTT pejabat ULP itu. “Kita serius mengungkap semua itu. Mengenai isu itu (fee, red) akan kita telusuri juga,” tegas Pria beberapa waktu lalu.
Bukan kali ini saja, setoran oleh rekanan kepada pihak tertentu muncul ke permukaaan. Beberapa bulan lalu, isu fee ini sempat memanas dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun hingga saat ini kasus tersebut bagai hilang ditelan bumi. Kala itu, tahun anggaran 2016, fee disebut masih maksimal 15 persen. Namun kini sudah naik menjadi 17 persen hingga 20 persen. (mul/ris)