• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 31 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Relokasi Warga Dusun Suppirang Terkendala, Ini Kata BPBD Pinrang

Editor: Amrihani
26 Juni 2023
di Ajatappareng
Relokasi Warga Dusun Suppirang Terkendala, Ini Kata BPBD Pinrang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang melakukan pengecekan ke lokasi terdampak fenomena tanah bergerak di Dusun Ratte Poton, Desa Suppirang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

PINRANG, PIJARNEWS.COM—Terkait lahan relokasi bagi warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Dusun Rante Poton, Desa Suppirang, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang belum bisa digunakan. Ahad, (25/6/2023).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang lahan tersebut menurut pihak kecamatan sudah disiapkan. Adapun luas lahan yang disiapkan sekira 4-6 hektar untuk relokasi pemukiman warga setempat yang terdampak bencana tanah bergerak.

“Jadi itu menurut sekretaris camat itu sudah ada yah, kalau luasnya itu sekira 4-6 hektar,” ungkapnya.

Rommy mengaku pihaknya akan melakukan validasi dan kroscek lebih lanjut terhadap lahan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, mengalami kendala. ia mengaku kendala itu berkaitan dengan koordinasi keberapa pihak dalam pengadaannya.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026
Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026

Menurutnya pengadaan lahan relokasi memerlukan ketertiban lintas sektor seperti keterlibatan kementerian kehutanan. Hal itu dikarenakan, lahan yang ditetapkan merupakan hutan lindung.

Rommy menjelaskan hutan lindung tidak bisa dialihkan sebagai pemukiman jika belum beralih status menjadi hutan tanaman rakyat.

“Oleh karena itu disini ada kewenangan kementerian kehutanan atas perubahan status lahan itu, dimana kendala itu kita harus tembus,” terangnya.

Sementara itu katanya, pihak yang lainnya juga harus terlibat yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Itu yang harus kita lakukan, karenanya ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan atau desa, tapi itu perlu juga diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.

Selain itu, kendala yang lain juga yakni, warga setempat enggan untuk berpindah lantaran tidak ada solusi terhadap mata pencariannya pada sektor pertanian.

Simon Salasa, salah seorang warga terdampak mengaku masih sering berkebun sebagai pendapatan utamanya.

Bahkan ia mengungkapkan tidak punya pilihan lain, sehingga harus menetap untuk mengelola hasil pertaniannya.

“Kita mau kerja apa lagi kalau bukan ke kebun,” ucapnya.

Ia mengatakan hanya bisa waspada terhadap ancaman yang sewaktu-waktu mengancam dirinya bersama dengan keluarganya.

“Yah kita was-was saja, karena sama saja di rumah dan di kebun kena retak semua,” tutupnya.

Ayah dari tiga orang anak itu juga mengaku siap untuk pindah jika lokasi tahan relokasi sudah disiapkan dan dibantu oleh pemerintah.(*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: PinrangTanah Bergerak

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi