• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Relokasi Warga Dusun Suppirang Terkendala, Ini Kata BPBD Pinrang

Amrihani Editor: Amrihani
26 Juni 2023
di Ajatappareng
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang melakukan pengecekan ke lokasi terdampak fenomena tanah bergerak di Dusun Ratte Poton, Desa Suppirang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang melakukan pengecekan ke lokasi terdampak fenomena tanah bergerak di Dusun Ratte Poton, Desa Suppirang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

PINRANG, PIJARNEWS.COM—Terkait lahan relokasi bagi warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Dusun Rante Poton, Desa Suppirang, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang belum bisa digunakan. Ahad, (25/6/2023).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang lahan tersebut menurut pihak kecamatan sudah disiapkan. Adapun luas lahan yang disiapkan sekira 4-6 hektar untuk relokasi pemukiman warga setempat yang terdampak bencana tanah bergerak.

“Jadi itu menurut sekretaris camat itu sudah ada yah, kalau luasnya itu sekira 4-6 hektar,” ungkapnya.

Rommy mengaku pihaknya akan melakukan validasi dan kroscek lebih lanjut terhadap lahan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, mengalami kendala. ia mengaku kendala itu berkaitan dengan koordinasi keberapa pihak dalam pengadaannya.

Menurutnya pengadaan lahan relokasi memerlukan ketertiban lintas sektor seperti keterlibatan kementerian kehutanan. Hal itu dikarenakan, lahan yang ditetapkan merupakan hutan lindung.

Berita Terkait

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Rommy menjelaskan hutan lindung tidak bisa dialihkan sebagai pemukiman jika belum beralih status menjadi hutan tanaman rakyat.

“Oleh karena itu disini ada kewenangan kementerian kehutanan atas perubahan status lahan itu, dimana kendala itu kita harus tembus,” terangnya.

Sementara itu katanya, pihak yang lainnya juga harus terlibat yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Itu yang harus kita lakukan, karenanya ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan atau desa, tapi itu perlu juga diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.

Selain itu, kendala yang lain juga yakni, warga setempat enggan untuk berpindah lantaran tidak ada solusi terhadap mata pencariannya pada sektor pertanian.

Simon Salasa, salah seorang warga terdampak mengaku masih sering berkebun sebagai pendapatan utamanya.

Bahkan ia mengungkapkan tidak punya pilihan lain, sehingga harus menetap untuk mengelola hasil pertaniannya.

“Kita mau kerja apa lagi kalau bukan ke kebun,” ucapnya.

Ia mengatakan hanya bisa waspada terhadap ancaman yang sewaktu-waktu mengancam dirinya bersama dengan keluarganya.

“Yah kita was-was saja, karena sama saja di rumah dan di kebun kena retak semua,” tutupnya.

Ayah dari tiga orang anak itu juga mengaku siap untuk pindah jika lokasi tahan relokasi sudah disiapkan dan dibantu oleh pemerintah.(*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: PinrangTanah Bergerak

TerkaitBerita

Guru dan santri Pondok Pesantren TASSBEH Baitul Qur’an saat mengikuti upacara bendera di halaman sekolah

Profil Pondok Pesantren TASSBEH Baitul Qur’an: Membangun Generasi Qur’ani dengan Fondasi Akhlak dan Ilmu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Dari Pesantren ke Podium Juara: Santri MTs Tassbeh Baitul Qur’an Tunjukkan Aksi Nyata di Lomba PMR

Dari Pesantren ke Podium Juara: Santri MTs Tassbeh Baitul Qur’an Tunjukkan Aksi Nyata di Lomba PMR

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

...

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Berita Terkini

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Audisi D’Academy 8, Bupati: Sidrap Punya Banyak Talenta

Audisi D’Academy 8, Bupati: Sidrap Punya Banyak Talenta

Editor: Muhammad Tohir
25 April 2026

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan