• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

20 hari Operasi, Polres Sidrap Ungkap 37 Kasus dengan 43 Tersangka

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap melakukan press release pengungkapan hasil operasi pekat lipu 2023 dan pengungkapan kasus Narkotika. Press release dipimpin Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, diruang Lobi Mapolres Sidrap, Kecamatan Maritengae, Senin (28/8/2023).

AKBP Erwin Syah menjelaskan, dalam opera pekat lipu yang digelar selama 20 hari mulai 4-23 Agustus tersebut, Polres Sidrap berhasil mengungkap 37 kasus dengan dua target operasi, dan tersangka 43 orang.

“Rinciannya, untuk kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, 4 barang bukti, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar Kapolres.

Untuk curanmor sebanyak 1 kasus, satu tersangka dan diamankan barang bukti motor, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 363 subsider pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 kasus, 3 tersangka dan pasal yang dikenakan adalah pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

“Untuk miras dengan jumlah kasus sebanyak 26 kasus, dengan jumlah tersangka 26 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak seribu lima puluh botol miras berbagai merek. Ancaman hukuman 1 bulan kurang penjara,” ungkap Kapolres yang didampingi Wakpolres Kompol M.Akib, Kasat Reskrim AKP Muhalis, KasatNarkoba AKP. Arham Gusdiar, Kasat Intel IPTU Suhardi.

Kasus kelima yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian, jumlahnya 3 kasus, 3 tersangka dengan 4 barang bukti berupa 1 unit motor 2 unit HP dan satu karung gabah.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ucapnya.

Untuk kasus judi online Polres Sidrap mengamankan 3 orang tersangka dan 5 jenis barang bukti yakni 3 Hp, 1 kartu ATM dan uang tunai, dua lembar kertas pasangan nomor togel, dan kertas yang diduga catatan pesanan togel.

“Semuanya diamankan dari tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya terdapat Kasus Sajam dengan 3 kasus dan 3 tersangka, polisi juga mengamankan Sajam berapa badik dan parang.

“Untuk KDRT, terdapat 1 kasus dengan tersangka 1 orang,”

 

 

Terkait: MirasPolresSidrap

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan