• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 29 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

20 hari Operasi, Polres Sidrap Ungkap 37 Kasus dengan 43 Tersangka

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap melakukan press release pengungkapan hasil operasi pekat lipu 2023 dan pengungkapan kasus Narkotika. Press release dipimpin Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, diruang Lobi Mapolres Sidrap, Kecamatan Maritengae, Senin (28/8/2023).

AKBP Erwin Syah menjelaskan, dalam opera pekat lipu yang digelar selama 20 hari mulai 4-23 Agustus tersebut, Polres Sidrap berhasil mengungkap 37 kasus dengan dua target operasi, dan tersangka 43 orang.

“Rinciannya, untuk kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, 4 barang bukti, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar Kapolres.

Untuk curanmor sebanyak 1 kasus, satu tersangka dan diamankan barang bukti motor, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 363 subsider pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 kasus, 3 tersangka dan pasal yang dikenakan adalah pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

“Untuk miras dengan jumlah kasus sebanyak 26 kasus, dengan jumlah tersangka 26 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak seribu lima puluh botol miras berbagai merek. Ancaman hukuman 1 bulan kurang penjara,” ungkap Kapolres yang didampingi Wakpolres Kompol M.Akib, Kasat Reskrim AKP Muhalis, KasatNarkoba AKP. Arham Gusdiar, Kasat Intel IPTU Suhardi.

Kasus kelima yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian, jumlahnya 3 kasus, 3 tersangka dengan 4 barang bukti berupa 1 unit motor 2 unit HP dan satu karung gabah.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ucapnya.

Untuk kasus judi online Polres Sidrap mengamankan 3 orang tersangka dan 5 jenis barang bukti yakni 3 Hp, 1 kartu ATM dan uang tunai, dua lembar kertas pasangan nomor togel, dan kertas yang diduga catatan pesanan togel.

“Semuanya diamankan dari tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya terdapat Kasus Sajam dengan 3 kasus dan 3 tersangka, polisi juga mengamankan Sajam berapa badik dan parang.

“Untuk KDRT, terdapat 1 kasus dengan tersangka 1 orang,”

 

 

Terkait: MirasPolresSidrap

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Berita Terkini

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan