PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Angka pernikahan dini di Kecamatan Bacukiki Barat pada 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2021. Hal itu berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat.
Pelaksana KUA Bacukiki Barat, Nur Hidaya saat ditemui Pijarnews.com, Jum’at (3/11/2023) diruang kerjanya diungkapkan tercatat pada 2021 jumlah pernikahan dini sebanyak 25 orang, jumlah laki-laki sebanyak 6 orang dan jumlah lebih banyak perempuan yakni 19 orang sedangkan pada tahun 2022 meningkat sebanyak 29 orang, laki-laki 8 orang dan perempuan juga tercatat lebih banyak yakni 21 orang.
Dikatakannya, beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini selain faktor ekonomi, juga karna tradisi dan rendahnya pendidikan, faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini ialah pergaulan yang terlewat bebas yang berdampak pada maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Perilaku tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang saling berkesinambungan.
“Memang masih banyak masyarakat kita yang ingin menikahkan anaknya terlalu cepat untuk melepaskan tanggung jawab, kemudian juga adanya pergaulan bebas yang menyebabkan hamil diluar nikah,” ungkapnya.
Untuk mengajukan pernikahan dini harus melalui syarat tertentu, seperti harus meminta persetujuan dari pengadilan agama terlebih dahulu agar dapat di proses di KUA.
“Karena KUA akan menolak masyarakat yang datang sebelum dapat izin dari pengadilan agama,” ujarnya.
Selama ini, KUA Bacukiki Barat juga telah melakukan sosialisasi, melalui petugas penyuluh di lapangan, yang menyasar sekolah-sekolah, majelis taklim dan juga lapas yang juga terkait dengan pernikahan dini.
“Bahkan Pak penghulu KUA yang biasanya turun langsung melakukan sosialisasi di masjid-masjid ketika sedang berceramah,” tuturnya.
Penulis : Sonia & Nurfahildha (Mahasiswa PPL IAIN PAREPARE)