• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Bawaslu Pinrang Bakal Tindak Partai Garuda Karena Ini

Editor: Tohir Muhammad
9 Januari 2024
di Politik
Bawaslu Pinrang Bakal Tindak Partai Garuda Karena Ini

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pengawasan proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada Ahad (07/01/2024) kemarin.

“Kemarin Ahad terakhir batas pengumpulan LADK kepada KPU di Seluruh Indonesia,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan dari keterangan resmi yang diterima PijarNews, Senin (08/01/2024).

Hal tersebut, kata Ruslan, secara ketat diawasi hingga pukul 23.59 malam Waktu Indonesia Tengah (WITA).

“Pengawasan secara melekat ini dilakukan sampai batas jadwal yang telah diatur terkait pelaporan LADK yaitu 07 Januari 2024 pukul 23.59 Wita,” ungkap Ruslan.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Ruslan mengungkap, sebanyak 18 partai politik (parpol) yang berkonstentan di Pinrang. Namun ada satu parpol yaitu Partai Garuda belum mengumpulkan LADK.

“Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat satu Parpol peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK nya baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIKADEKA,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal itu, dirinya akan menindak tegas di Bawaslu Pinrang hasil laporan langsung ini.

Kemudian, lanjut dia akan memberikan surat ke KPU Pinrang agar peraturan undang-undang Pelaporan batas akhir LADK dapat ditindaklanjuti dengan konsisten.

“Kami akan mengirim surat ke KPU sebagaimana diatur pasal 118, agar KPU konsisten menindaklanjutinya,” tegasnya.

“Kalau kedepannya tidak ada regulasi yang mengenyampingkan PKPU, maka sanksi hukumnya adalah pembatalan Partai Garuda di Kabupaten Pinrang,” tegas Ruslan.

Sementara itu, Humas Bawaslu Pinrang, Herman membenarkan bahwa sesuai dengan hasil pengawasan yang melekat Parpol Garuda belum mengumpulkan LADK.

“Iya belum mengumpulkan dari hasil pengawasan,” katanya kepada PijarNews.

Herman menambahkan, parpol tersebut belum mengumpulkan LADK baik itu secara online maupun langsung.

“Belum ada melalui aplikasi SIDEKA maupun langsung,” tambahnya.

Sebagai tambahan, peserta parpol wajib memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Jo. Pasal 51 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: BawasluParpolPartai GarudaPinrang

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi