PAREPARE, PIJARNEWSCOM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memusnahkan surat suara rusak dan lebih. Pemusnahan surat suara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Parepare, Selasa (13/2/2024) malam.
Sebanyak 10.285 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan rincian, 475 lembar capres-cawapres, DPR RI 1.017 lembar, DPRD provinsi 5.222 lembar, DPRD kota 3.162 dan DPD 409 lembar.
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Akbar Ali, dirinya mengapresiasi KPU yang selalu patuh aturan kepemiluan.
“Pemusnahan surat suara sudah sesuai aturan dari KPU RI,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto mengatakan, sesuai aturannya, KPU harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak.
“KPU harus memusnahkan surat suara rusak atau lebih pada H-1 dengan cara dibakar,” tutupnya. (*)