PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satlantas Polres Parepare memberikan penyuluhan dan edukasi berlalu lintas, serta menyampaikan kegiatan operasi keselamatan Pallawa 2024 kepada siswa SMAN 1 Parepare dalam kegiatan upacara bendera, Senin (4/3/2024).
Satlantas Polres Parepare IPDA Sumiati dalam amanatnya saat menjadi pembina upacara meminta pembiasaan siswa untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas maupun etika berkendara di jalan raya.
Ia mengingatkan para pelajar untuk menaati ketentuan penggunaan helm pelindung kepala demi keselamatan berkendara, dimana jenis pelanggaran tersebut akan ditindak dalam operasi keselamatan Pallawa 2024.
“Operasi ini, dimana salah satu target pelanggaran prioritasnya adalah jenis pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan Helm atau pelindung kepala,” ujarnya.
Selain dari penggunaan helm, IPDA Sumiati juga mengingatkan perihal larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot bising.
Sementara, Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare, memberikan keterangan saat di konfirmasi, Senin (04/3/2024).
“Kita manfaatkan kesempatan Hari pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2024 dengan memberikan edukasi dan sosialiasi kepada para pelajar di lingkungan sekolah, baik itu tentang etika berkendara, himbauan, maupun sosialisasi target prioritas pelanggaran serta tujuan dari Operasi Keselamatan, hari ini dilaksanakan di UPT SMAN 1 Parepare,” kata Adnan Leppang membenarkan.
Langkah mengawali operasi keselamatan dengan edukasi dilingkungan sekolah ini, dikatakan Kasat Lantas, merupakan time line dari subditkamsel direktorat lalulintas Polda Sulsel.
“Operasi kita awali dengan penjabaran time line dari subditkamsel direktorat Lalulintas Polda Sulsel, dan juga harapan dari Kapolres Parepare, sehingga hari ini Sat Lantas hadir di UPT SMAN 1 Parepare,” sebut Adnan.
Di ketahui, Operasi Keselamatan Pallawa 2024 akan berlangsung dari tanggal 4 Maret s.d 17 Maret 2024.
Berikut Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di wilayah hukum Polda Sulsel :
1. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis
2. Penggunaan Sirine, Lampu Rotator, atau Lampu Strobo yang tidak sesuai peruntukan pada kendaraan
3. Penggunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai Spektek
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah bentuk ( kendaraan Over Dimensi Over Load)
6. Pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan helm maupun yang di bonceng
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudi dan yang duduk di samping pengemudi
8. Pengendara melawan arus
9. Menggunakan handphone saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengendara di bawah umur
12. Aksi Freestyle di jalan umum.