• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, THM Ditutup Selama Ramadan

Editor: Tim Redaksi
11 Maret 2024
di Pemkot Parepare
parepare

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali (Foto @humaskotaparepare)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran tentang waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran dengan nomor : 895/117/BKBP, tertanggal 6 Maret 2024 tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama Ramadan.

“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada Para Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran, Rumah Makan dan Warung se- Kota Parepare,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (11/03/2024).

  1. Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  2. Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstrative (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
  • Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.

3. Tempat Hiburan berupa Billyard, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan ramadan   dengan ketentuan sebagai berikut:

BeritaTerkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

29 September 2026
Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026
Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

25 September 2026
Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

23 September 2026
  • Jam Operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
  • Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian. (*)
Terkait: Pemkot ParepareRamadan

Berita Terkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Editor: Tohir Muhammad
29 September 2026

...

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi