• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, THM Ditutup Selama Ramadan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
11 Maret 2024
di Pemkot Parepare
parepare

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali (Foto @humaskotaparepare)

Berita Terkait

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran tentang waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran dengan nomor : 895/117/BKBP, tertanggal 6 Maret 2024 tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama Ramadan.

“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada Para Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran, Rumah Makan dan Warung se- Kota Parepare,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (11/03/2024).

  1. Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  2. Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstrative (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
  • Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.

3. Tempat Hiburan berupa Billyard, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan ramadan   dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jam Operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
  • Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian. (*)
Terkait: Pemkot ParepareRamadan

TerkaitBerita

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

...

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Berita Terkini

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan