• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, THM Ditutup Selama Ramadan

Editor: Tim Redaksi
11 Maret 2024
di Pemkot Parepare
parepare

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali (Foto @humaskotaparepare)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran tentang waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H/2024 M.

Surat edaran dengan nomor : 895/117/BKBP, tertanggal 6 Maret 2024 tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama Ramadan.

“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada Para Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran, Rumah Makan dan Warung se- Kota Parepare,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (11/03/2024).

  1. Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
  2. Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstrative (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
  • Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.

3. Tempat Hiburan berupa Billyard, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan ramadan   dengan ketentuan sebagai berikut:

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

19 Oktober 2026
Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

18 Oktober 2026
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

16 Oktober 2026
Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

16 Oktober 2026
  • Jam Operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
  • Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian. (*)
Terkait: Pemkot ParepareRamadan

Berita Terkait

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
19 Oktober 2026

...

Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

Editor: Tohir Muhammad
18 Oktober 2026

...

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Imigrasi Parepare Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Kelurahan Lompoe

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi