• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Jelang Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Editor: Tim Redaksi
4 April 2024
di Advertorial, Pemprov Sulsel
Jelang Lebaran, 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Sebanyak 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK), Kamis, (4/4/2024).(Foto: Humas Pemprov Sulsel)

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM—Jelang IdulFitri 1445 Hijriah,  2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK), Kamis, (4/4/2024). Ini diharapkan bisa menjadi kado bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang per hari ini menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel,” ucap Bahtiar dalam sambutannya.

Menurut Bahtiar, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing. “Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, dimana sebelumnya masih bisa main sama anak tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi. Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja,” urainya.

Lebih jauh Bahtiar menyampaikan bahwa komandan seluruh ASN dimanapun adalah Sekda Pemprov Sulsel sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara. “Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda,” tegas Bahtiar.

BeritaTerkait

Dari Pesisir Ampekale Menuju Produk Berdaya Saing, Unibos Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Prototipe Dodol Makin Disempurnakan

Dari Pesisir Ampekale Menuju Produk Berdaya Saing, Unibos Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Prototipe Dodol Makin Disempurnakan

28 Agustus 2026
Langkahkan Kaki ke Panggung Global, FIPS Unibos Lepas Mahasiswa Menuju China dan Taiwan

Langkahkan Kaki ke Panggung Global, FIPS Unibos Lepas Mahasiswa Menuju China dan Taiwan

28 Agustus 2026
Harumkan Nama Unibos di Panggung Teknologi Nasional, Adolf Julius Nanlohy Peroleh Pendanaan Penuh  Google Indonesia

Harumkan Nama Unibos di Panggung Teknologi Nasional, Adolf Julius Nanlohy Peroleh Pendanaan Penuh Google Indonesia

28 Agustus 2026
Mentorta Perkuat Ekosistem Riset Mahasiswa PTKI, Dampingi Tim IAIN Parepare Lolos Final BRINATHON IRIFair 2026

Mentorta Perkuat Ekosistem Riset Mahasiswa PTKI, Dampingi Tim IAIN Parepare Lolos Final BRINATHON IRIFair 2026

28 Agustus 2026

Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di Bank. Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian harinya. “Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki’ saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. (adv)

Terkait: #pemprovsulsel#pppksulsel

BeritaTerkait

Pejabat Fungsional DPMPTSP Sulsel Resmi Dilantik

Pejabat Fungsional DPMPTSP Sulsel Resmi Dilantik

Editor: Tim Redaksi
1 Oktober 2024

...

Prof Zudan Ajak Umat Muslim Teladani Nabi Muhammad Saw

Prof Zudan Ajak Umat Muslim Teladani Nabi Muhammad Saw

Editor: Tim Redaksi
19 September 2024

...

Bentuk Anak Cerdas Berkarakter, BPSDM Sulsel Bahas Sinergitas Orang Tua dan Guru

Bentuk Anak Cerdas Berkarakter, BPSDM Sulsel Bahas Sinergitas Orang Tua dan Guru

Editor: Tim Redaksi
14 September 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi