• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Beberapa Kali Aksi, Pencuri di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor: Tohir Muhammad
17 April 2024
di Kriminal
Beberapa Kali Aksi, Pencuri di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K saat di konformasi, Rabu (17/04/24), mengatakan bahwa kasus itu diungkap setelah adanya Laporan Polisi (LP) korban Per. Ajirae (48) warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap, pada 14 April 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana pencurian dua (2) buah Handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)

Dan Laporan Polisi Lel. Nurdin, Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, pada 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)

Kemudian tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42) Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap bersama rekannya inisial SRI (38), warga Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada senin (15/04/24) jam 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap tanpa perlawanan.

Hasil introgasi Pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua (2) buah Handphone milik Per. Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Lel. Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).

Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Lel. Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah HP Samsung J2Pro, 1 (Satu) buah HP Samsung A03s, 2 (Dua) batang kawat besi yg sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yg merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Per. Ajirae.

Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tambah AKP Agung. (*)

Terkait: HPPencuriPolresSidrap

BeritaTerkait

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Tohir Muhammad
29 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi