SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Meski kerap keluar masuk penjara, residivis pencurian diduga kembali berulah, yang lebih mencengangkan lagi, terduga pelaku status tak benar-benar bebas, tapi masih berstatus wajib lapor.
Pada Selasa (4/06/24) Tim Resmob Polres Sidrap, kembali meringkusnya lantaran diduga telah menjalankan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone.
Pelaku, diamankan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari laporan masyarakat. Pelaku di amankan di Mapolres Sidrap pada selasa 04 Juni 2024 jam 11.30 wita saat pelaku ingin wajib lapor dengan kasus yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K, mengungkapkan bahwa Pelaku telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap.
“Pelaku berinisial RB (34) bersama rekannya IW (21) yang berperan sebagai penadah telah kita amankan beserta barang bukti hasil curiannya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” ujar AKP Agung.
Penangkapan ini bermula dari laporan Korban Lelaki Gustang (34) di Polres Sidrap tentang Pencurian yang di alaminya pada sabtu 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumahnya pada saat itu kosong, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)
Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku.
Dari hasil introgasi Pelaku RB (34) menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban Lelaki Gustang dengan cara mencungkil gembok dengan menggunakan linggis, lalu masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor, 2 (Dua) buah tabung gas 3 Kg serta 1 (Satu) buah HP Oppo A57. Selanjutnya dirinya juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor GT di Kab. Luwu pada Mei 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (Sebelumnya berwarna merah/Repaint) nomor rangka : MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin : JM31E2109982, 1 (Satu) lembar karung berisi : 2 (Dua) buah tang, 1 (Satu) buah gunting, 8 (Delapan) buah kunci pas, 2 (Dua) buah obeng, serta 1 (Satu) buah kunci busi (Alat yg digunakan), 2 (Dua) buah tabung gas 3KG, 1 (Satu) buah linggis (Alat yg digunakan untuk merusak gembok), 1 (Satu) set stand gembok (Dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH menyampaikan apresiasinya kepada tim Resmob yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidrap. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap,” tegas AKBP Erwin
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)