PINRANG, PIJARNEWS. COM–Maimunah Alias Hajah Muna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga pada Putusan Mahkama Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015, ditetapkan denda untuk terpidana dalam kasus narkotika tersebut.
“Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkoba Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara SH,MH.
Selasa (11/6/2024), Kajari bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir SH., menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Kantor kajari Pinrang.
Pembayaran pidana denda tersebut diterima dari pihak terpidana atas nama Maimunah Alias Hajah Muna dalam perkara narkotika.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Maimunah Alias Hajah Muna dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada hari yang sama, uang pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang.