PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Muhammad Husni Syam memberikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari), dan kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare.
Hal tersebut, disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 56 perkara dengan kasus inkrah di Halaman Kantor Kejari Kota Parepare, Kamis (18/7/2024).
“Tindakan ini, tidak hanya menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan,” tutur Husni Syam saat membacakan sambutan tertulis Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali.
Dia menyatakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara ini, adalah bagian upaya Kejari dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Dalam penegakan hukum, kita harus memastikan bahwa setiap tahap proses peradilan dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sehingga, Pemkot Parepare mengapresiasi kerja keras Kejari, kepolisian dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti ini.
“Kerja keras dan dedikasi kita semua adalah bagian penting dari sistem peradilan yang harus kita dukung dan tingkatkan terus-menerus,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika hingga senjata tajam. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah inkrah.
“Kita telah memusnahkan barang bukti yang telah inkrah dimana barang bukti ini berasal dari 56 perkara,” kata Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah kepada wartawan di Halaman Kejari Parepare, Kamis (18/7/2024).
Barang bukti tersebut dari periode 2024 hingga Juli 2024. Abdillah menyebutkan dari 56 perkara itu, barang bukti yang banyak adalah rokok dan sabu.(*)
Reporter: Faizal Lupphy