PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Personel gabungan Satpol PP Kota Parepare menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada, pada Ahad (24/11/2024) tepat pukul 00:00 WITA. Penertiban dilakukan selama masa tenang yakni mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
“Kami bersama KPU, Bawaslu dan pihak terkait menertibkan APK selama masa tenang,” kata Kasatpol PP Parepare, Ulfa Lanto, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ulfa menegaskan, personel gabungan menyisir seluruh APK yang ada di 4 kecamatan tanpa terkecuali dengan waktu 3 jam.
“Tepat pukul 00.00 kita akan turun menertibkan seluruh APK dan berakhir pada pukul 03.00. Saya ingin semua APK di bersihkan tanpa ada yang tersisa,” tegasnya.
Agar mengefisienkan waktu, Ulfa mengungkap, dirinya membagi personel gabungan menjadi 4 kelompok.
“Mengingat waktu yang tidak banyak, kita akan membagi empat kelompok sesuai dengan kecamatan yang ada di kota Parepare,” ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto menuturkan sesuai dengan PKPU nomor 02 tahun 2024 bahwa masa kampanye itu berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
“Pada tanggal 24 November 2024, seluruh alat peraga baik itu baliho, banner, umbul-umbul dan spanduk hingga stiker yang tertempel di rumah-rumah masyarakat kami bersihkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti kendaraan dan billboard untuk membersihkan sepenuhnya APK.
Supaya tindakan tersebut berjalan lancar, KPU akan bekerjasama dengan Dishub, Satlantas dan Pemerintah Kota Parepare.
“Insya Allah besok kita akan tidak lanjuti terkait penertiban stiker di kendaraan bekerjasama dengan Dishub dan Lantas Polres Parepare,” pungkasnya.
“Untuk billboard, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan akan menyurati pemilik billboard untuk dilakukan pembersihan dari APK Pasangan Calon,” tutupnya. (*)
Reporter: Faizal Lupphy