PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Proses belajar mengajar di dua sekolah masing-masing SDN 11 dan SMAN 4 Kota Parepare terpaksa dilakukan di halaman sekolah. Ahli waris lahan, melakukan penyegelan.
Syarif, salah seorang ahli waris mengaku penyegelan terhadap dua sekolah di dalam satu lokasi tersebut sebagai bentuk protes lantaran hingga Putusan MA nomor 777K/ PDT/ 2016 pertanggal 21 Februari 2017 kepada Pemerintah Kota diperhatikan.
“Padahal janji Dinas Pendidikan kepada kami jika sudah inkrah, akan segera dibayarkan,” kata Syarif, Sabtu 23/9.
Syarif juga mengancam akan terus melakukan penyegelan jika tidak ada itikad untuk membayar lahan sekolah tersebut. “jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tentunya akan mempertahankan hak kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Kadaruisman Mangurusi mengaku belum dibayarnya lahan tersebut lantaran pemkot parepare masih melakukan Upaya Hukum berupa Peninjauan Kembali(PK).
“Kita masih upayakan PK dengan mengumpulkan Novum (bukti baru), kalaupun dimenangkan kita akan segera bayar, namun hanya untuk lahan SDN 11, karena SMAN 4 sudah menjadi domain Pemerintah Provinsi,” ungkap Kadaruisman Mangurusi. (*)