• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Satuan Samapta Polres Parepare menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras tradisional jenis ballo. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (17/9/2025) ini, polisi menyita puluhan liter miras dari dua lokasi berbeda.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 23.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Iptu Muh. Habir. Ia bersama 11 personelnya menyisir sejumlah wilayah yang menjadi target, di antaranya sepanjang Jalan H.A.M Arsyad, Jalan Bukit Harapan, hingga Jalan Lauleng di Kecamatan Soreang.

Sebelumnya, Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin memberikan arahan dan menekankan pentingnya menekan peredaran miras tradisional. Miras jenis ballo disebut kerap menjadi pemicu tindak pidana, terutama kasus penganiayaan.

“Kebiasaan menenggak miras ballo sering jadi pemicu penganiayaan. Kondisi tidak terkontrol membuat persoalan kecil berujung kekerasan,” ujar Iptu Muh. Habir.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Ia menambahkan, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh peredaran miras ballo.

“Cipta kondisi ini adalah langkah tegas sekaligus jawaban atas keresahan warga,” tegasnya.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi yaitu di Jalan Lauleng, Polisi menyita 2 jerigen berisi 5 liter miras ballo dan 5 botol bir putih dari seorang penjual bernama Yunus.

Sedangkan di Jalan H.A.M Arsyad, Polisi menyita 2 jerigen berisi 5 liter miras ballo dari seorang wanita bernama Sinar.

Kegiatan cipta kondisi ini disebut sebagai implementasi atensi langsung dari Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh miras tradisional.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: BalloMirasPareparePolres

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi