• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Imigrasi Parepare Hentikan Pembuatan Paspor Non-Elektronik

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2025
di Imigrasi Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi menghentikan penerbitan paspor non-elektronik. Kini, seluruh layanan penerbitan paspor di Parepare telah beralih sepenuhnya ke paspor biasa elektronik (e-paspor), sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Hijrana Rahim, didampingi Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi, Eva Nurdin, bersama jajaran Kanim Parepare lainnya menjelaskan hal tersebut dalam kegiatan bincang santai di Sobat Kopi, Selasa (14/10/2025).

Hijrana menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan serentak di seluruh Indonesia. “Berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi, seluruh kantor imigrasi wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik (e-paspor). Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan keimigrasian serta pemenuhan standar keamanan internasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah kantor imigrasi di Indonesia juga telah sepenuhnya beralih ke penerbitan e-paspor seratus persen.

BeritaTerkait

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

11 September 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

11 September 2026
93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

8 September 2026
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

23 Agustus 2026

Lebih lanjut, Hijrana menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Dari sisi keamanan, e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang, seperti wajah dan sidik jari, menggunakan sistem enkripsi dan fitur anti pemalsuan yang sangat canggih. Selain itu, proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi jauh lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem autogate atau pembaca chip otomatis.

Penggunaan e-paspor juga menyesuaikan dengan standar internasional, yang menjadikan dokumen perjalanan Indonesia lebih kredibel dan aman. Tidak hanya itu, e-paspor memberikan kemudahan tambahan bagi pemegangnya, terutama dalam pengajuan atau perpanjangan visa di beberapa negara, seperti Jepang, yang telah mengakui keunggulan dokumen ini.

Untuk biaya penerbitan, paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950.000. Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 dan dapat selesai di hari yang sama.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan tetap sama, yakni KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta dokumen identitas lain yang sah.

Dengan diberlakukannya penerbitan paspor elektronik seratus persen, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, modern, dan efisien. Transformasi digital ini diharapkan dapat memperkuat citra Indonesia di dunia internasional sekaligus mempermudah mobilitas global warganya.(adv)

Terkait: ImigrasiPaspor

BeritaTerkait

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Berita Populer

  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi